Senin, 01 September 2014

Browsing
Pengertian Browsing
Browsing adalah seni pencarian informasi melalui system operasi yang berbasis hypertext, misalnya membaca berita, bermain game, menulis blog, mengirim e-mail, dan lain sebagainya. Contoh produknya adalah Internet Explorer, Opera, Mozilla Firefox dll.
Langkah – langkah melakukan Browsing
1.            Double Click Pada Icon Mozila Firefox atau system operasi yang lain, diamkan
2.            Ketikan alamat / situs yang mau dikunjungi pada kotak address
3.            Tekan Enter
Mesin Pencari Google
Google adalah salah satu mesin pencari informasi dari puluhan mesin pencari informasi yang tersedia. Misalnya searchindonesia, google, yahoo, Amazon, Altalavista dan lain sebagainya.

Masukan kata kuncinya
Masukan kata kuncinyamateri-kursus-internet.docMesin pencari ini digunakan apabila anda ingin mencari informasi yang belum diketahui alamat URL atau Situsnya. Ketikan saja pada addressnya www.google.com dan mulailah mencari informasi dengan memasukan kata kuncinya, berikut contoh tampilan google :




Macam-macam situs yang bisa anda kunjungi
1.      http://www.ilmukomputer.com
2.      http://www.aminazizcenter.com
3.      http://www.cilacapkab.go.id
4.      http://www.ut.ac.id
5.      http://www.jasakom.com
6.      http://nyunyunrames.wordpress.com
7.      http://www.liputan6.com
8.      http://www.ketawa-ketiwi.com
9.      http://www.primbon.com
MANAJEMEN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Oleh: Drs. Akral. MM
(Kabag Telematika Biro Humas SetdaProv. Sumbar)

Semenjak diberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat semakin menginginkan mendapatkan informasi tersebut. Penerapan UU KIP ini memiliki konsekwensi bahwa setiap Badan Publik harus memberikan informasi kepada publik (masyarakat. UU KIP mengatur informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik/masyarakat, mencakup informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta, dan informasi yang tersedia setiap saat.Disamping itu tentu adapula informasi yang dikecualikan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 17 UU KIP ini.
Sehubungan dengan hal diatas sudah barang tentu informasi itu harus dikelola dengan baik, terpola dan terstruktur, sehingga terbentuklah dokumentasi informasi yang teratur yang memudahkan pengelola dalam melayani publik yang membutuhkan informasi ini. Informasi yang terdokumentasikan ini perlu dikelola dengan baik. Pengelolaan informasi dan dokumentasi ini biasanya dilaksanakan oleh Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi ada empat kegiatan utama yang harus diperhatikan yaitu: pengumpulan, pengolahan, penyimpanan/dokumentasi dan pelayanan informasi untuk lebih jelasnya penulis akan menguraikan sebagai berikut:
  1. A.Pengumpulan Informasi
Pengumpulan informasi merupakan masalah yang sangat penting dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, dimana informasi ini harus tersedia dalam bentuk fisiknya, (salinan tertulis dan salinan elektronik) dari setiap satuan kerja. Ini sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Informasi Publik Pasal 7 ayat (2), PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik (dalam bentuksalinan elektronik dan salinan tertulis) dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
  1. 1.Informasi yang wajib disaediakan dan diumumkan secara berkala
  2. 2.Informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta
  3. 3.Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Badan Publik juga harus mengetahui hal-hal pokok dalam mengumpulkan informasi dan dokumentasi ini, seperti mengumpulkan informasi yang telah dan sedang dilaksanakan, informasi yang relevan dengan pengambilan kebijakan, Informasi yang bersumber dari pejabat yang memiliki otoritas dan sebagainya. Disamping itu juga harus menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan unit kerja yang memiliki informasi, seperti dikatakan dalam Buku Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Publik yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi RI “yang harus diperhatikan dan diketahui Badan Publik dalam mengumpulkan informasi adalah sebagai berikut: 1. Pengumpulan informasi merupakan kegiatan yang telah dilaksanakan(dapat dikaitkan dengan rencana strategis); 2. Informasi harus berkualitas dan relevan dalam pengambilan kebijakan dalam hal ini untuk kebutuhan pengelolaan dan layanan informasi; 3. Informasi yang dikumpulkan bersumber dari pejabat yang memiliki otoritas, dan dari arsip resmi yang tersedia pada badan publik; 4. Arsip resmi yang tersedia terdiri dari arsip statis dan dinamis yang merupakan arsip yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja bersangkutan; 5. Tahapan pengumpulan informasi sebagai berikut: (a). Mengenali tugas dan fungsi satuan kerja, dan menjalin kontak dengan unit kerja yang memiliki informasi, (b). Menanyakan kegiatan yang dilaksanakan oleh tiap satuan kerja, (c). Mengumpulkan informasi dan dokumentasi yang dihasilkan, (d). Membuat daftar jenis-jenis informasi dan dokumentasi yang telah dikumpulkan”
  1. B.Pengelolaan informasi
       Setelah informasi terkumpul, pekerjaan selanjutnya dalah pengelolaan informasi, dimana informasi harus didata dan diinventarisir dan digolongkan sesuai dengan jenisnya, informasi juga harus dipilah dari sumber mana informasi itu diperoleh, dan perlu juga dilakukan pendataan kembali jenis informasi tersebut sebagaimana Buku Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Publik bahwa “stelah informasi terkumpul, tahap selanjutnya adalah melakukan pengolahan. Proses pengolahan informasi melalui tiga tahap yaitu: 1. Pendataan Informasi adalah proses menginventarisir informasi yang sudah diperoleh sebelum dilakukan pengkategorian atau seleksi informasi, 2. Seleksi informasi adalah memilih/menentukan informasi yang telah dikumpulkan dari setiap unit kerja setiap Badan Publik. Proses penyeleksian informasi dapat dilakukan berdasarkan kategori sumber informasi, jenis atau bentuk kemasan informasi yang dimiliki atau telah dikumpulkan dari satuan kerja. 3. Verifikasi dilakukan dengan cara memeriksa kembali jenis-jenis informasi dan dokumen yang sudah dikumpulkan dan didata yang diperoleh dari satuan kerja pada badan publik.”
Pada tahapan pengolahan informasi juga dilakukan penggolongan atau mengkategorikan informasi publik sebagaimana Buku Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Publik “Dalam tahapan pengolahan informasi dilakukan juga pengkategorian informasi publik berdasarkan subyek informasi sesuai dengan tugas, fungsi dan kegiatan setiap satuan kerja. Kategori informasi yang berifat publik meliputi”
  1. 1.Informasi Publik yang wajib disaediakan dan diumumkan secara berkala, meliputi:
    1. a.Informasi yang berkaitan dengan badan publik, yaitru informasi yang menyangkut keberadaan, kepengurusan, maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan, dan informasi lainnya yang merupakan informasi publik yang sesuai dengan perundang-undangan.
    2. b.Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait, meliputi kondisi badan publik yang bersangkutan yang meliputi hasil dan prestasi yang dicapai serta kemampuan kerjanya:
    3. c.Informasi mengenai laporan keuangan, dan atau
    4. d.Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    5. e.Informasi yang lebih detail atas permintaan pemohon.
    6. 2.Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi anatara lain:
      1. a.Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan, karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epedemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa.
      2. b.Informasi tentang keadaan bencana non alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri,, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.
      3. c.Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror, yang bisa menyebabkan kekacauan.
      4. d.Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular.
      5. e.Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat, dan/atau
      6. f.Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

  1. 3.Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat pada badan publik sekurang-kurangnya terdiri atas:
    1. a.Daftar Informasi Publik;
    2. b.Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik;
    3. c.Saluran informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    4. d.Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan;
    5. e.Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
    6. f.Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya
    7. g.Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan izin yang diberikan; Data perbendaharaan atau inventaris; rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik, agenda kerja pimpinan dan satuan kerja,
    8. h.Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya serta laporan penggunaannya.
    9. i.Jumlah jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal dan laporan dari masyarakat serta laporan penindakannya.
    10. j.Daftar hasil penelitian yang dilakukan dan Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa.
    11. k.Informasi tentang standar pengumuman informasi bagi Badan Publik yang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
    12. l.Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
  2. C.Penyimpanan/Pendokumentasian Informasi
Penyimpanan atau pendokumentasian informasi merupakan kegiatan yang sangat tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan Informasi, dimana pada tahap ini merupakan kegiatan pencatatan dan penyimpanan daripada semua data dan informasi yang diperoleh dari satuan kerja, dengan demikan informasi akan teratur dan memudahkan pula untuk pengelolaannya, sebagaimana dikatakan dalam Buku Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Publik bahwa penyimpanan atau pendokumentasian informasi merupakan kegiatan penyimpanan data informasi, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh satuan kerja dilingkungan Badan Publik. Pendokumentasian informasi dimaksudkan untuk mengatur dan mengelola informasi publik guna memudahkan PPID dalam melayani permintaan informasi. Tahapan dalam penyimpanan/pendokumentasian informasi meliputi:
  1. a.Dekripsi ringkasan informasi, Setiap Badan Publik membuat ringkasan untuk masing-masing jenis informasi sesuai dengan Daftar Informasi Publik yang telah ditetapkan.
  2. b.Otensikasi Informasi, Dilakukan untuk menjamin keaslian informasi melalui validasi informasi oleh setiap Badan Publik.
  3. c.Pemberian kode informasi, dilakukan untuk mempermudah pencarian informasi yang dibutuhkan melalui metode pengkodean yang ditentukan oleh masing-masing Badan Publik. Pengkodean informasi meliputi: 91). Kode klasifikasi disusun dan ditentukan dengan menggunakan kombinasi huruf dan angka. (2). Kode huruf digunakan untuk memberi tanda pengenal kelompok tersier atau kegiatan.
  4. d.Penataan dan penyimpanan informasi, dilakukan agar dokumentasi dan informasi lebih sistematis dan mudah dalam pencarian, sebaiknya dibuat dalam softcopy dan hardcopy.
  5. e.Pengemasan ulang, pengemasan ulang bentuk data informasi publik menjadi data digital. Hal ini dilakukan dengan cara merubah informasi publik menjadi data digital untukmengefisiensikan daya tampung penyimpanan.

  1. D.Penyimpanan Informasi
    1. 1.Prinsip Layanan Informasi
Untuk memberikan pelayanan yang baik kepada Publik/masyarakat dalam rangka pelayanan informasi harus diperhatikan prinsi-prinsip pelayan Informasi, seperti informasi yang diberikan harus dibawah kewenangannya, informasi harus akurat dan tidak direkayasa serta adanya pertimbangan-pertimbangansebagaimana ditegaskan dalam Buku Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Publik bahwa ”dalam memberikan pelayanan informasi publik, badan publik wajib memenuhi prinsip-prinsippelayanan informasi publik, antara lain:
  1. a.Menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan.
  2. b.Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak direkayasa.
  3. c.Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara efisien dan efektif sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah, baik secara pasif (dapat langsung diakses melalui website) maupun aktif (meminta informasi langsung ke badan publik).
  4. d.Membuat pertimbangan secara tertulis dalam setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
  5. e.Pertimbangan tertulis juga dilakukan pada saat mendokumentasikan, mengklasifikasi informasi, memberi informasi yang diminta publik, dan menolak permintaan informasi.
  6. f.Pertimbangan tertulis setiap kebijakan yang diambil berdasarkan pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan/atau keamanan negara.

2. Kelembagaan dan Sumber Daya Pelayanan
Pada Badan Publik, lembaga yang memberikan pelayan informasi publik biasanya menyatu dengan lembaga yang sudah ditugasi secara tugas pokok dan fungsinya, seperti di Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat adalah pada Biro Humas Setda Prov. Sumbar, sesuai dikatakan dalam Buku Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Publik bahwa “ kelembagaan pelayanan informasi dapat diletakan pada fungsi komunikasi dan informasi Badan Publik yang sebelumnya sudah melakukan pelayanan informasi. Pada SKPD lain tergantung dimana ditugaskan untuk memberikan informasi publik ini. Sumber Daya untuk pelayanan ini amat penting sekali, sebab Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan harus mempunyai kompetensi yang handal dalam bidangnya dan menguasai tentang Informasi Publik yang dibutuhkan, sebagaimana Buku Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Badan Publik“untuk melakukan pelayanan Informasi Publik, Sumber Daya Manusia yang diperlukan mencakup petugas informasi yang memiliki kompetensi untuk, mengumumkan secara aktif Informasi Publik secara berkala dan serta merta. Melayani pemohon informasi jika pemohon memerlukan informasi, memiliki pengetahuan bidang hukum dan mempunyai kemampuan dalam mengarsipkan serta menguasai teknologi informasi dan komunikasi”.
Dalam memberikan pelayan informasi juga dibutuhkan perlengkapan yang memadai, seperti ruangan yang cukup representatif, katalok daftar informasi yang baik, meja informasi untuk melayani pemohon informasi, peralatan pengadministrasian pemohon (formulir, buku agenda dan lain sebagainya), komputer (layanan internet), telephone/Fax, ATK dan lai-lainnya.
  1. Mekanisme Pelayanan Informasi
Pengelolaan Informasi Publik harus aktif menyediakan informasi, Badan Publik juga harus menyiapkan layanan permohonan informasi dan petugas meja informasi untuk melayani pemohon informasi, Adapun mekanisme pelayanan atas permintaan Informasi Publik tersebut antara lain adalah:
  1. a.Secara tertulis, pemohon mengajukan secara tertulis tentang informasi yang dibutuhkan dan pelayan menerima dan mengagendakan permohonan, mengisi formulir dengan mencantumkan identitas, kegunaan informasi yang diminta.
  2. b.Secara tidak tertulis, cukup meminta secara lisan saja tentang informasi yang dibutuhkan, dengan mengisi formulir sebagai tanda kunjungan.
  3. c.Menjawab dengan tertulis, informasi yang diperlukan pemohon boleh dijawab dengan tertulis oleh pemberi informasi selam 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila belum ditemukan informasinya, dan apabila informasi sudah ditemukan dapat diberikan dalam bentuk copian dan softcopy.
  4. d.Apabila informasi yang dibutuhkan ditolak oleh pengelola, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada pengelola informasi selama 30 hari kerja, apabila batas waktu yang ditentukan masih belum diperoleh informasinya, dan pemohon tidak puas maka dapat dilanjutkan ke Komisi Informasi Pusat.
  5. e.Pendokumentasian permintaan informasi publik dan pelaporan pelayanan permintaan Informasi Publik baik melalui media elektronik maupun non elektronik, tertulis maupun tidak tertulis wajib didokumentasikan.

  1. E.Penutup
Pengelolaan informasi publik sekarang ini harus mendapatkan perhatian yang sangat serius dari kalangan birokrasi pemerintah dan lembaga publik lainnya. Karena hal ini seiring dengan implementasi UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sebagai konsekwensi logis dari perkembangan informasi dan teknologi serta proses yang sedang dijalani Indonesia sebagai negara demokrasi.
Semua badan publik harus memiliki tanggung jawab demi terciptanya transparan dan membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, hak pribadi dan yang diatur oleh undang-undang. Informasi yang diberikan merupakan informasi yang dapat berkontribusi sebesar-besarnya bagi kepentingan publik atau masyarakat.
Kepada badan publik diharapkan mampu menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang mampu menyediakan layanan informasi kepada publik yang terpercaya, cepat dan mudah serta sesuai dengan kebutuhan publik. Hal ini dalam rangka mengemban misi good governance. Dimana pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan untuk menghasilkan kebijakan publik. Keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik dengan cara membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar. Namun demikian, penyediaan informasi publik diharapkan tidak sampai mengganggu prinsip kehati-hatian dalam menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Untuk memenuhi amanat UU KIP tersebut, para pengambil kebijakan publik perlu memperhatikan faktor kemampuan sumber daya manusia pengelola dan dukungan atau ketersediaan infrastruktur komunikasi dalam pengembangan layanan informasi publik. Hal tersebut merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pelayanan informasi publik dengan optimal. Sementara itu, berkaitan dengan manajemen, hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah perumusan rencana pembangunan layanan secara komprehensif, realistis dan terukur.

URL

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Contoh URL
URL singkatan dari Uniform Resource Locator, adalah rangkaian karakter menurut suatu format standar tertentu, yang digunakan untuk menunjukkan alamat suatu sumber seperti dokumen dan gambar di Internet.[1]
URL merupakan suatu inovasi dasar bagi perkembangan sejarah Internet.[1] URL pertama kali diciptakan oleh Tim Berners-Lee pada tahun 1991 agar penulis-penulis dokumen-dokumen dapat merujuk pranala ke Waring Wera Wanua atau World Wide Web.[1] Sejak 1994, konsep URL telah dikembangkan menjadi istilah Uniform Resource Identifier (URI) yang lebih umum sifatnya. Walaupun demikian, istilah URL masih tetap digunakan secara luas.[1]

Uniform Resource Locator

URL menunjukkan sumber daya Internet atau alamat sebuah halaman web (homepage) yaitu halaman suatu dokumen atau program yang ingin ditampilkan atau digunakan.[2] Secara umum perlu memasukkan tiga informasi untuk menuju ke alamat tertentu[2], yaitu :
Bagian pertaman URL menunjukkan protokol misalnya http:// atau https://.[2] Protokol adalah persetujuan bersama yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Hypertext Transfer Protocol.[2] Bagian kedua URL menunjukkan alamat server dimana sumber daya tersebut terletak, misalnya www.microsoft.com untuk website Microsoft Corporation.[2] Bagian ketiga URL adalah path file yaitu menunjukkan lokasi dan nama dokument atau program dalam server tersebut, misalnya: kb/deskapp/word/q1974.html.[2] di mana kb/deskapp/word/ adalah lokasi file dan q1974.html adalah nama berkas.[2]

Tipe URL

Ada dua tipe URL yang dapat digunakan,[3] yaitu:
  • Absolute URL (URL Absolut), merupakan alat lengkap yang menyertakan domain pada jaringan yang tepat, direktori di dalam domain, dan file di dalam direktori.[3]
  • Relative URL (URL Relatif), menentukan suatu alamat berdasarkan URL yang aktif pada saat itu.[3]
Berikut ini adalah sintaks dan tipe URL: Service://host:port/path/filename.extension (Absolut)
Sedangkan dalam penggunaan URL tersebut dengan tag adalah sebagai berikut:[3]
pt̪t̪

Serangan Lewat URL

URL merupakan sebuah mekanisme untuk mengenali sumber-sumber pada web, SSL, atau server FTP, termasuk protokol layer aplikasi yang membuat permintaan (request) ke server web seperti contoh URL http://www.coba.com/images/hardware/pda.html.[4] URL tersebut dapat dijelaskan per bagian. Berkas pda.html sedang di-request oleh protokol HTTP dari sebuah server bernama www.coba.com. Lokasi pda.html dalam ruang situs tersebut adalah pada direktori /images/hardware.[4] Contoh lain seperti,
https://www.coba.com/order/buy.asp?itemA003&pmt=visa
Kemungkinan besar URL di atas dapat dimanfaatkan peretas (hacker). Dugaan pertama bisa ditarik dari nama sumbernya, buy.asp. Ekstensi .asp menandakan bahwa berkas ini adalah ASP. Berkas-berkas ASP berjalan secara khusus pada web server Microsoft, yaitu IIS. Dengan demikian kemungkinan besar www.coba.com berjalan pada Windows NT/2000/XP.[4]
Dari parameter-parameternya, dapat ditemukan lagi beberapa petunjuk. Parameter pertama, item=A003, menandakan bahwa item yang sedang dibeli itu mendapatkan kode item dan rincian item pasti disimpan pada basis data / database.[4]

Action Get URL

Action Get URL digunakan untuk memanggil dokumen lain (HTML, ASP, CGI, dan sebagainya) dari lokasi URL tertentu ke dalam jendela (window) yang ditentukan oleh action get URL tersebut.[5]
Action Get URL memiliki 3 parameter, yakni:[5]
  • URL, menyatakan alamat URl di mana dokumen yang hendak dipanggil berada.
  • Window, menyatakan nama window atau frame di mana dokumen yang dipanggil hendak diletakkan.
    • _self -> menunjuk frame yang sedang digunakan dalam window yang aktif.
    • _blank menunjuk sebuah window baru.
    • _parent -> menunjuk parent frame dari frame yang sedang digunakan.
    • _top -> menunjuk frame utama dari window yang aktif.
  • Variables, apakah secara GET, POST, atau tidak dikirimkan sam


Cookies

Posted: September 02, 2014 in Internet
0
  1. Apa itu Cookies?
Cookies adalah file teks yang diciptakan oleh situs internet untukk menyimpan informasi di komputer, informasi itu seperti preferensi ketika mengunjungi situs tersebut. Cookie dapat menyimpan berbagai jenis informasi, termasuk di antaranya informasi pribadi seperti nama, alamat rumah, alamat email, atau nomor telepon Anda. Akan tetapi informasi ini hanya akan disimpan jika Anda pernah memberikan informasi ini kepada situs tersebut. Situs web tidak dapat mengakses informasi yang tidak pernah Anda berikan kepada situs web tersebut, dan situs web juga tidak dapat mengakses berkas lainnya pada komputer.
  1. Cara Mengendalikan Cookies
Cookies dapat dikendalikan dalam Internet Explorer dikarenakan hal ini berkaitan dengan privasi pengguna internet. Caranya:
  • Di Internet Explorer klik menu Tools, lalu pilih Internet Options.
  • Pada tab Privasi gerakkan slider ke atas atau ke bawah untuk meningkatkan level privasi atau merendahkannya.
  • Kita bisa mengubah dan melihat penjelasan level privasi itu mulai dari level terendah yaitu memperbolehkan semua cookies (Accept All Cookies) sampai level tertinggi yaitu memblok semua cookies (Block All Cookies).

  1. Cara Menghapus Cookies
File-file cookies yang ada dalam komputer Anda dapat dihapus dengan cara sebagai berikut.
Pada Internet Explorer
  • Di Internet Explorer, klik menu Tools lalu pilih Internet Options.
  • Pada tab General, klik Settings, klik View Files.
  • Pilih pada cookies yang ingin dihapus.
  • Anda dapat menghapus semua cookies dengan klik Delete Cookies pada tab General dan klik OK. Ketika muncul pesan “Delete all cookies in the Temporary Internet Files folder?” konfirmasikan dengan tombol OK.

Pada Mozilla Firefox 3.5.x
  • Klik “Tools” menu pada browser Anda.
  • Pilih “Options”.
  • Klik “Privacy” icon tabs.
  • Klik “Show Cookies…”.
  • Pilih formulabisnis.com dari daftar site dan Klik tombol “Remove Cookies”.
  • atau Klik “Remove All Cookies” untuk menghapus semua cookies.
  • Klik “Close” dan kemudian klik “OK” untuk keluar

Senin, 18 Agustus 2014

 

 

 

 

Weight

  • 115.7 grams
  • 4.08 ounces

Dimensions

  • 113.5 x 61.8 x 11.0 mm
  • 4,33 x 2,43 x 0,43 inches

Battery

  • Talk time (up to): 6.3 hours [1]
  • Standby time (up to): 530 hours [1]

Display

  • 3.5 inch TFT
  • 262,000 colours / 320 x 480 pixels

On the inside

  • Google Android 4.1 (Jelly Bean)
  • 1 GHz Qualcomm Snapdragon™ MSM7227A processor

Camera

  • 3.2 megapixel camera 4x digital zoom





 

Weight

  • 115 grams
  • 4.06 ounces

Dimensions

  • 124 x 62 x 9.3 mm
  • 4.88 x 2.44 x 0.37 inches

Camera

  • 5 megapixel fast-capture camera
  • 4x digital zoom with auto focus

Display

  • 4 inches TFT
  • 16 millions colours, 854x480 pixels

On the inside

  • Google Android 4.3 (Jelly Bean)
  • 1 GHz Qualcomm dual-core

Battery

  • Talk time (up to): 10 hours 18 min**
  • Standby time (up to): 552 hours**
  • Music listening time (up to): 39 hours 24 min**
  • Video playback time (up to): 9 hours 42

    The best of Sony in a compact waterproof* smartphone

    Outstanding performance in the size for you
    Available colours
    WhitePinkLimeBlack
    • The Xperia Z1 Compact is a stunning camera phone.

    Processor & Battery

    The world’s most powerful compact smartphone⁴

    We’ve matched the latest Sony software with the all-new, ultra-powerful Qualcomm® Snapdragon™ 800 processor. This advanced Quad-core processor is 75% faster than the S4 Pro and gives you maximum power and speed with outstanding battery time – run multiple apps simultaneously, surf the web with minimal loading time and stream videos without a break. The Snapdragon 800 processor is asynchronous, which means each core is powered independently. So you get the precise amount of power when you need it, without wasting power when you don’t.
    ⁴ Based on the results of battery performance testing conducted by Strategy Analytics between 20 November and 6 December 2013. Get more information on our test results page.
    With its state of the art processor, this NFC phone from Sony is amazingly quick and clever. close